Aturan mengenai pengaturan LTV dan KPR Inden yang baru sesuai PBI 2015 menggantikan SE BI 2013 dinilai banyak pihak malah memberatkan pergerakan sektor properti. Pasalnya terdapat aturan-aturan mengenai KPR Inden yang ditambahkan sehingga malah memberi tekanan cukup besar bagi para pengembang.
Indonesia Property Watch menilai pelonggaran LTV untuk KPR Pertama yang dulu 70% di rubah menjadi 80% membuat para konsumen bisa memiliki properti dengan hanya besaran uang muka 20% dibandingkan sebelumnya 30%, tidak berdampak signifikan untuk menggenjot penjualan. Sebelum dibuat pelonggaran ini pun para pengembang sudah melakukan strategi masing-masing untuk meringankan uang muka konsumen.

0 komentar:
Posting Komentar